Sebagai subjek hukum, Perseroan Terbatas (PT) bertindak layaknya sebagai individu, karena dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri dihadapan pengadilan, dan memiliki harta tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Keberadaan direksi dalam perseroan merupakan suatu keharusan, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai natural person. Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau dalam bahasa lain sering disebut Good Corporate Governance (GCG). Sehubungan dengan itu, maka dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kemungkinan Direksi dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka perlindungan hukum terhadap Direksi ini sangat diperlukan demi berjalannya kegiatan perusahaan sebagaimana mestinya. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitiankepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kewenangan Direksi sebagai pimpinan dan pengelola usaha perseroan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagaimana dimuat dalam anggaran dasarnya. Itikad baik direksi dapat dilihat ketika direksi benar-benar mementingkan kepentingan perseroan, shareholder, dan stakeholder. Meskipun kalimat “itikad baik” dan penuh “tanggung jawab” tidak dijelaskan di dalam Penjelasan UU PT. Untuk itu, prinsip business judgment rule yang lahir dari doktrin-doktrin dalam hukum korporasi berupaya melindungi para direksi yang beritikad baik untuk menjamin keadilan bagi direksi yang mempunyai itikad baik. Doktrin business judgment rule dikonsep untuk melindungi kepentingan anggota direksi dari pertanggungjawaban diambilnya keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian pada perseroan. Kata Kunci: Direksi, Itikad Baik, Business Judgement Rule