ABSTRAK: Kolaborasi antar tenaga kesehatan diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien. Kolaborasi antar tenaga kesehatan didefinisikan sebagai profesional tenaga kesehatan dengan peran yang saling melengkapi dan kooperatif bekerja sama, berbagi tanggung jawab untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan untuk merumuskan dan melaksanakan rencana perawatan pasien; demikian pula dalam kolaborasi dokter dan apoteker, diperlukan kesepahaman tentang masalah terkait obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesepahaman dokter-apoteker di klinik pada periode September-Oktober 2013. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif observasional dan dilakukan di salah satu apotek di Bali yang bekerja sama dengan dokter spesialis penyakit dalam. Sampel penelitian adalah resep dokter spesialis penyakit dalam dan pengambilan resep dilakukan secara consecutive sampling. Jumlah sampel yang berhasil diperoleh berjumlah 102 lembar resep pasien diabetes melitus rawat jalan yang akan di analisis melalui 3 tahap dengan menggunakan elemen MTM, PCNE versi 6.2, dan kappa agreement. Hasil analisis menunjukkan tingkat kesepahaman (κ) sebesar 0,84. Kesepahaman antara dokter dan apoteker tentang masalah terkait obat cukup tinggi (95% sepaham); ketidaksepahaman terutama terkait aspek farmasetik, oleh karena itu apoteker perlu meningkatkan pengetahuan agar dapat berkontribusi dalam kolaborasi tersebut. Apoteker dalam kolaborasi interprofesional dapat berperan dalam pengaturan dosis, identifikasi efek samping, rekonsialiasi pengobatan, dan memberikan rekomendasi terapi berbasis bukti.