Pada dasarnya semua manusia menghendaki cara penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif menurut penyelesaian·sengketa dengan cepat yang tidak formalitas, tidak bertele-tele, membuang-buang waktu dan tenaga serta menuntut penyelesaian mengarahkan tujuan ke depan bukan dengan memperdebatkan masalah. Penyelesaian dengan cara ini merupakan langkah membina hubungan yang Jebih baik diantara para pihak untuk penyelesaian dengan tepat dan bermanfaat serta mengandung rasa keadilan bagi para pihak.Bila dilihat dari sudut pandang sejarah umat manusia menunjukkan dalam perjalanan kehidupan selalu terjadi pertentangan kepentingan antara yang satu dengan yang lain. Hal ini mengandung makna bahwa hukum itu untuk menghindari konflik dan sengketa yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat sehingga terwujud ketertiban dan kedamaian. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa adalah merupakan salah satu aspek hukum yang penting untuk terciptanya suasana kondusif sesuai dengan norrna norma hukum yang hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam mencari penyelesaian masalah seperti tersebut di atas tidak saja dikenal melalui proses peradilan tapi juga melalui proses non formal di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui Altematif Despute Resulation (ADR) telah lama dilaksanakan oleh klinik hukum sekretariat daerah kabupaten Lombok Timur, dimana penulis melakukan penelitian. Dan ternyata lernbaga ini tidak dapat melakukan pemaksaan terhadap keputusan lembaga kepada para pihak melainkan penyelesaian sengketa itu harus berdasarkan keikhlasan untuk menerima keputusan sebagai jalan terbaik.