TY - JOUR TI - Problematik Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pada Pemilu Serentak 2019 : Antara Regulasi dan Implementasi AU - Ismanu, Muhammad Nuh IS - Vol 16, No 2 (2019): Evaluasi Pemilu Serentak 2019 PB - Pusat Penelitian Politik JO - Jurnal Penelitian Politik PY - 2019 SP - 191 EP - 207 UR - http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/825/552 AB - Dalam penyelenggaraan suatu pemilihan umum terdapat penyelenggara yang memiliki peran penting sebagai petugas pemilihan di tingkat bawah, yaitu pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyelenggara dimaksud adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang disebut juga dengan Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diketahui bahwa Pantarlih memiliki peran sebagai pelaksana proses pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dan KPPS memiliki peran sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Faktor yang akan menentukan dalam pemenuhan kualifikasi SDM (Sumber Daya Manusia) yang dibutuhkan dalam pengisian jabatan tersebut adalah rekrutmen. Tulisan ini bermaksud membahas rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat TPS pada pemilu serentak 2019 dalam aspek regulasi dengan implementasinya. Dari pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran realitas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS dan dapat menjadi bahan masukan untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Kata Kunci: Proses Rekrutmen; Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS; Pemilu Serentak 2019.ÂÂ