TY - JOUR TI - Perlindungan Hukum Varietas Tanaman Jagung Bima-3 Bantimurung Sebagai Varietas Turunan Esensial AU - Karina Alfiana karunia IS - Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Maret 2019 PB - Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai JO - Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam PY - 2019 SP - 62 EP - 73 UR - https://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/99/58 AB - Nilai potensial Varietas tanaman, seharusnya diikuti dengan perlindungan hukum yang bisa melindungi dari Bioprospecting atau pencurian varietas tanaman oleh berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Perlindungan hukum jagung Bima-3 Bantimurung sebagai Varietas Turunan Esensial ditinjau dari Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial. Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif empirik. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Setelah itu, data dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2004 tentang penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial dalam memberikan Perlindungan Jagung Bima-3 Bantimurung sebagai Varietas Turunan Esensial telah diatur mengenai ketentuan administrasi dan teknisnya, namun, tidak ada penjelasan tentang perbedaan antara varietas asal dan varietas turunan esensial selain kewajiban membuat perjanjian bagi pemulia varietas turunan esensial. Sedangkan perlindungan terhadap benih Jagung Bima-3 Bantimurung yang merupakan tanaman musiman dengan jenis hibrida yang benihnya hanya dapat ditanam satu kali, setelah habis, kembali lagi ke produsen benih, varietas ini telah dilindungi dengan adanya sertifikat dan sistem pengawasan serta pengontrolan yang baik dari pihak Balitsereal dan Pihak Swasta, sehingga pelanggaran dapat diproteksi tanpa melalui proses pengadilan