TY - JOUR TI - Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Kenotariatan AU - Sjachran, Robensjah IS - Vol 1, No 1 (2016): March PB - Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bekerjasama den JO - Lambung Mangkurat Law Journal PY - 2016 UR - https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/5/4 AB - Setiap segi kehidupan manusia membutuhkan kajian-kajian moral dalam bentuk etika dan kearifan lokal, oleh karena etika dan kearifan lokal membahas tentang moralitas manusia. Pentingnya mengkaji moralitas manusia dan kearifan lokal adalah untuk memahami nilai dan norma yang menjadi pedoman sikap dan perilaku manusia di suatu tempat. Kearifan lokal sebagai akal budi dan menjadi kebiasaan masyarakat setempat, sepanjang berjalannya waktu, telah mengalami perubahan karena pengaruh lintas budaya yang didukung oleh globalisasi. Benturan nilai dan pengaruh globalisasi dapat meniadakan sifat lokal dari suatu kearifan.  Di tengah derasnya arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan, Notaris,  yang oleh sebagian orang dianggap sebagai profesi luhur (officium nobile), diajak untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali kearifan lokal dalam pelaksanaan tugas-tugas kenotariatan. Terkait dengan tugasnya, jabatan Notaris dijalankan dengan berpedoman kepada hukum positif (ius constitutum), khususnya perihal keperdataan diatur dalam BW. Buku III BW, sebagai konsekuensi sifat terbuka dari Buku III BW itu sendiri, kebanyakan berposisi sebagai regelend recht atau aanvullend recht, dan para pihak atas dasar asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak, dapat memakainya atau juga mengesampingkannya. Di sinilah kearifan lokal dalam hukum perjanjian yang dikenal oleh masyarakat setempat, dapat masuk dan notaris berperan di dalamnya.  Kearifan lokal dalam pelaksanaan tugas-tugas Notaris faktanya tidak hanya tergambar dalam kontrak yang dibuat di hadapannya saja, akan tetapi sudah dimulai dan ada dalam fase pra-kontraktual. Keluhuran profesi Notaris itu akan diuji langsung oleh masyarakat dari pengalaman konkret yang diperolehnya dari masing-masing Notaris.Â