TY - JOUR TI - KAJIAN HUKUM ISLAM ATAS PERBUATAN PERUNDUNGAN (BULLYING) SECARA ONLINE DI MEDIA SOSIAL AU - Fitri, Winda; Putri, Nadila IS - Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha PB - Universitas Pendidikan Ganesha JO - Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha PY - 2021 SP - 143 EP - 156 UR - https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31438/17375 AB - Teknologi dan informasi ialah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan salah satu faktor yang dominan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Teknologi dan informasi yang berkembang saat ini turut menimbulkan permasalahan baru yaitu perundungan (bullying). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perundungan secara online di media sosial berdasarkan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menunjukan bahwa perundungan online merupakan kejahatan yang timbul karena adanya perilaku tidak bertanggungjawab atau tidak bijak dari pihak tertentu dalam pemanfaatan media teknologi dan informasi. Perundungan Online didefinisikan sebagai suatu kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu korban dengan penggunaan dan pemanfaatan media elektronik. Perundungan online di media sosial dalam perspektif hukum Islam dikategorikan sebagai Jarimah Ta'zir sehinga dapat dikenakan Uqubat ta'zir yang besarannya ditentukan oleh penguasa atau hakim. Perlindungan hukum terkait tindakan tersebut telah diatur berdasarkan hukum Islam maupun hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.