TY - JOUR TI - PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA AU - Vivi Arfiani Siregar IS - Vol 4 No 1 (2020): Jurnal Hukum Das Sollen PB - Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri JO - JURNAL HUKUM DAS SOLLEN PY - 2020 UR - https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1149/765 AB - Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pada dasarnya, metode mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana di Kepolisian tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana. Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menimbang bahwa anak adalah tunas penerus bangsa yang perlu dilindungi dari tindak pidana kekerasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 tahun 2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang 35 Tahun 2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tidak dikenal istilah chip, chip adalah alat pendeteksi keberadaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, chip merupakan istilah bahasa Inggris dari alat pendeteksi elektronik perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, karena penderitaan dan dampak yang dirasakan oleh korban sangat besar, sementara kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) keberatan dengan materi ancaman pidana di dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, khususnya mengenai pengenaan ancaman pidana hukuman mati dan tindakan kebiri kimia yang dianggap bertentangan dengan HAM.