TY - JOUR TI - Indonesian Criminal Law Procedure Paradigm Shift: Establishing the Virtual Criminal Court AU - Ariesta Wibisono Anditya IS - Vol. 4 No. 1 Juni 2021 PB - Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa JO - Nurani Hukum PY - 2021 UR - https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/10609/7367 AB - Indonesia, like other countries in the world, struggles as pandemic strikes. Such condition force every subject involved in the criminal justice system to administer technology to suppress the spread of the virus by social distancing. However, the sudden turn to employ modern technology has made the justice system moved into a new place called the virtual court. This pandemic situation also forces the shift of the conventional criminal court to the virtual criminal court paradigm. This article discusses the history of virtual criminal court in Indonesian Criminal Justice. This research employs a descriptive-normative method. The information collected by applying a historical approach and theoretical approach.  Relevant data then studied and evaluated. The result then explained and described clearly. Indonesia is ready to implement virtual criminal justice. The shift from formal criminal court proceeding into virtual criminal court proceeding is applicable in Indonesia since 2002.Indonesia, seperti negara di dunia lainnya, mengalami pandemi yang memaksa para pihak dalam sistem peradilan pidana untuk social distancing dalam rangka menekan persebaran virus dan menggunakan teknologi. Satu sisi, Indonesia dapat dikatakan belum siap menghadapi elaborasi antara teknologi dan aplikasi hukum yang masih perlu perbaikan. Hukum Acara Pidana di Indonesia telah mengalami rangkaian perkembangan begitu juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang sangat sinergis dengan teknologi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mampu memperluas alat bukti. Kini hampir setiap asas dalam hukum acara pidana mengalami perubahan, khususnya proses beracara yang dari model tradisional menjadi daring. Artikel ini membahas mengenai sejarah perkembangan hukum acara pidana yang fokus utamanya mengenai pergeseran paradigma berperkara pidana luring menjadi daring. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif deskriptif, hasil pengumpulan informasi dan data kemudian dianalisis dan dijabarkan secara eksplanatoris. Kesimpulan penelitian ini antara lain, Indonesia telah menghadapi persidangan daring jauh sebelum pandemi yakni pada saat mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian pada sebuah kasus korupsi Bulog tahun 2002 silam sehingga dapat dikatakan Indonesia telah siap menerapkan proses peradilan pidana yang bersifat daring.