TY - JOUR TI - TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SEBAGAI PEMENUHAN HAK ATAS TEMPAT TINGGAL AU - Ibnu Sina Chandranegara; Syaiful Bakhri IS - Vol 6, No 2 (2021): OKTOBER PB - Universitas Semarang JO - Jurnal Ius Constituendum PY - 2021 SP - 269 EP - 283 UR - https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2452/2160 AB - Artikel ini disusun bertujuan untuk menilai pemenuhan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perihal adanya peran negara dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal. Sehingga apabila merujuk kepada peran negara yang memiliki tugas melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pelaksanaan tugas pemerintahan untuk penyediaan tempat tinggal menjadi suatu keharusan. Tujuan tersebut dilatar belakangi oleh karena kerap kali kebijakan penyediaan tinggal khususnya rumah susun milik menghadapi persoalan dalam minimnya campur tangan pemerintah dalam hal penyediaan tempat tinggal yang terkesan hanya diserahkan kepada mekanisme pasar, akibatnya kerap kali konflik kepentingan antara pihak pengembang dengan konsumen. Hal ini kerap kali terjadi di beberapa daerah dan telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji tindakan pemerintah daerah dalam melakukan tindakan pengelolaan Rumah Susun Milik sebagai upaya campur tangan pemerintah dalam hal pemenuhan Hak atas tempat Tinggal Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum, asas-asas, konsep dan teori yang berkaitan dengan persoalan hak atas tempat tinggal menurut UUD 1945 dan terhadap berbagai bentuk tindakan pemerintah (rechthandelingen) dalam menanggulangi konflik hubungan hukum yang memerlukan intervensi tindakan pemerintah. hasil penelitian menunjukan bahwa dalam melakukan tindakan pembinaan pengelolaan rumah susun milik, pemerintah daerah kerap melakukan tindakan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Namun dalam pelaksanaan tindakan pembinaan yang demikian itu kerap kali pemerintah daerah menerbitkan aturan yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi yang diterbitkan oleh Menteri.