TY - JOUR TI - SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DI KEL. PATTAPANG, KEC. TINGGIMONCONG, KAB. GOWA (Studi Perbandingan Antara Kewarisan Adat dan Hukum Kewarisan Islam) AU - Nur Nilam; Sohrah Sohrah IS - Vol. 1, No. 3, September 2020 PB - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar JO - Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum PY - 2020 UR - https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/15454/9213 AB - Abstrakartikel ini membahas mengenai masalah kewarisan, dimana yang menjadi pokok masalah penelitiannya adalah Bagaima Sistem Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Laki – laki dan Anak Perempuan di Kel. Pattapang, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. yakni penelitian yang menghasilkan data – data deskriptif berupa kata – kata tertulis maupun lisan dari informan dan perilaku objek peneliti yang diamati. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normative (syar’i) dan yuridis. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1).Sistem pembagian harta warisan yang ada di kelurahan Pattapang adalah sistem pembagian harta warisan secara adat atau kekeluargaan. Sistem ini dilakukan secara kekeluargaan dengan musyawarah yang didasari rasa saling rela dan biasanya pembagiannya dilakukan secara rata; 2).Adapun perbedaan antara sistem kewarisan ini, terletak pada proses pembagian harta warisannya, ahli waris dan bagian yang akan diperoleh, hingga dasar hukumnya, sedangkan persamaan kedua sistem kewarisan ini adalah sama – sama bertujuan untuk mengurus perpindahan harta dari tangan ke tangan antara seorang pewaris dengan ahli ahli warisnya, serta sama – sama menggunakan konsep keadilan dalam proses pembagian harta warisan; 3). Ditinjau dari metode Al - Urf  dan metode Maqashid Syariah sistem pembagian harta warisan di kelurahan pattapang ini diperbolehkan dalam Hukum Islam karena dalam pembagiannya terdapat unsur kesepakatan antara ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lainnya, sistem kewarisan ini sesuai dengan pembentukan hukum Islam yakni kemaslahatan umat yang didasarkan kepada Al - Quran dan hadits. Kata kunci: Pembagian  warisan; Kewarisan adat; Hukum waris Islam.     AbstractThis article discusses the problem of inheritance, which is the subject of the research problem is the Bagaima division of Heritage for the boys and girls in Kel. Pattapang, Kec. In the district. Gowa. The type of research used in this study is qualitative research with a descriptive approach, i.e. research that generates data-descriptive data in the form of words-written and spoken from the informant and behavior of the researchers observable objects. This study was conducted with normative (Syar'i) and juridical approaches. Furthermore, the data collection methods used are observations, interviews, documentation, and reference searches. The Results of this study show that: 1). The Inheritance Distribution system in Kelurahan Pattapang is a system of inheritance distribution of adat or family. This system is done in a family with mutual deliberation based on each other and usually the division is done on a flat basis; 2). As for the difference between this inheritance system, lies in the process of dividing the inheritance, heirs and parts to be obtained, to the legal basis, while the similarities of the two systems of inheritance is the same-the same as to manage the transfer of the property from hand to hand between an heir with his heirs, and the same – using the concept of justice in the process of dividing the inheritance Reviewed from the Method of Al- Urf and Maqashid method Sharia distribution system of inheritance in the village of Pattapang is allowed in Islamic law because in the division there is an agreement between the heirs of one with the other heirs, the system of inheritance in accordance with the establishment of Islamic law ie the benefit of the people based on the Qur'an and hadith. Keywords: Division of inheritance; indigenous inheritance; Islamic inheritance law.