TY - JOUR TI - PENYELESAIAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA AU - Subekti Subekti; Dudik Djaja Sidarta IS - Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik PB - Fakultas Hukum Universitas Gresik JO - Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik PY - 2020 UR - http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1127/877 AB - Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan HAM berat yang terjadi di masa demokrasi otoriter akan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia . Kedua undang-undang tersebut menganut asas retroaktif. Mulai tahun 2000 sampai tahun 2004 telah terjadi empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 perubahan sesuai dengan Pasal 28I tidak menganut asas retroaktif, artinya konstitusi ini melarang hukum berlaku surut. Kebijakan pemerintah ini menjadi persoalan, karena telah terjadi kontradiktif sehingga menimbulkan masalah yaitu bagaimana kebijakan pemerintah yang kontradiktif ini dalam menyelesaiakan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu?Tujuan penelitian ini adalah menjawab dan menganalisis kebijakan pemerintah yang kontradiktif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang yang terjadi di masa lalu, diselesaikan oleh undang-undang HAM yang baru ditinjau dari aspek kemanusian dan hukum. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan humaniora, memberikan referensi dan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum dalam menerapkan sebuah kebijakan yang berkenaan dengan penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan.            Dalam menjawab permasalahan di atas peneliti menggunakan metode penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan hukum primer dan bahan sekunder untuk menjawab permasalahan di atas. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatankonseptual (conceptual approach), pendekatanperaturanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian adalah bahwa kebijakan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu merupakan kebijakan yang kontradiktif, dimana asas retroaktif diterapkan, dibentuk pengadilan HAM ad Hoc tetapi aturan hukum yang diterapkan atau sanksi yang dijatuhkan menggunakan aturan KUHP yang merupakan pelanggaran HAM biasa/umum (ordinary crime). Kata Kunci : Pelanggaran HAM Berat, Kebijakan, Kejahatan Kemanusiaan