TY - JOUR TI - Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan (Studi Pada Hiskin Beauty Center Jambi) AU - Anisa, Virta Yuli; Yahya, Taufik; Sasmiar, Sasmiar IS - Vol. 2 No. 3 (2021): Oktober PB - Universitas Jambi, Fakultas Hukum JO - Zaaken: Journal of Civil and Business Law PY - 2021 SP - 368 EP - 391 UR - https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/15876/12522 AB - This study aims: 1) To find out and analyze the form of responsibility of illegal beauty clinic business actors in Jambi City for consumer losses. 2) To find out and analyze dispute resolution for consumer losses arising from illegal beauty clinics in Jambi City. The formulation of the problem studied: 1) What is the form of responsibility of business actors for consumer losses due to illegal beauty clinics in Jambi City? 2) How to resolve disputes over consumer losses arising from illegal beauty clinics in Jambi City?. The research method used is empirical juridical research. The results of the first study that the responsibility for the legal relationship between business actors and consumers at beauty clinics was born from the Consumer Protection Act, in article 19 of the UUPK states that business actors are responsible for providing compensation for damage, pollution, and or consumer losses due to consuming goods or services. services produced or traded, the responsibility of business actors, namely accountability in the form of beauty health care services in accordance with the types of complaints submitted by patients as consumers. The two settlements between the beauty clinic business actors and consumers are still carrying out non-litigation settlements. Abstrak Penelitian ini bertujuan:1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggungjawab pelaku usaha klinik kecantikan ilegal di Kota Jambi terhadap kerugian konsumen.2) Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen yang timbul akibat klinik kecantikan ilegal di Kota Jambi. Rumusan masalah diteliti:1) Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat klinik kecantikan ilegal di Kota Jambi?; 2)Bagaimana penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen yang timbul akibat klinik kecantikan ilegal di Kota Jambi?. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris. Hasil Penelitian pertama bahwa tanggungjawab hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen pada klinik kecantikan lahir dari adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pada pasal 19 UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan, pertanggungjawaban pelaku usaha, yakni pertanggungajawaban berbentuk pelayanan perawatan kesehatan kecantikan sesuai dengan jenis keluhan yang disampaikan oleh pasien selaku konsumen. Kedua penyelesaian antara pelaku usaha klinik kecantikan dan konsumen masih melakukan penyelesaian secara non litigasi.