TY - JOUR TI - KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS HOLDING) PADA PERSEROAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PADA PT NAGGADA PERKASA-PT TRANSINDO PUTRA PERKASA) AU - Gabriela Pristya Cahyaningtyas; Budi Santoso; Paramita Prananingtyas IS - Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 PB - Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro JO - Diponegoro Law Journal PY - 2022 UR - https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33325/26756 AB - Penelitian ini membahas latar belakang praktek kepemilikan saham pada PT Anggada Perkasa-PT Transindo Putra Perkasa-PT Megah Jaya Prima serta kesesuaian kepemilikan saham silang pada PT Anggada Perkasa-PT Transindo Putra Perkasa-PT Megah Jaya Prima dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif (library research). Sumber data berasal dari sumber data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum. Data yang ada dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertukaran saham yang dilakukan oleh PT Anggada Perkasa-PT Transindo Putra Perkasa melalui perantara PT Megah Jaya Prima dilakukan karena sulitnya perpindahan saham kepada pihak diluar pemegang saham, keinginan PT Anggada Perkasa untuk memperkuat posisinya sebgai pemimpin Anggada Perkasa Grup, serta ketiga perseroan yang menjadi pemegang saham mayoritas pada masing-masing perseroan. Kepemilikan saham silang dilarang pelaksanaannya dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai sanksi terhadap pelaksana praktek kepemilikan saham silang. Sementara Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 27 (Kepemilikan Saham) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha mensyaratkan adanya penguasaan terhadap saham mayoritas pada dua atau lebih perseroan apabila pengaturan terkait kepemilikan saham silang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha akan dikenakan kepada pelaku usaha. Hal ini menyebabkan tidak adanya sanksi yang dikenakan kepada PT Anggada Perkasa, PT Transindo Putra Perkasa, dan PT Megah Jaya Prima.