TY - JOUR TI - Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara AU - Any Suryani Hamzah; Lalu Husni; RR Cahyowati IS - Vol. 2 No. 1 (2022): Private Law Universitas Mataram PB - Fakultas Hukum Universitas Mataram JO - Private Law PY - 2022 SP - 262 EP - 272 UR - https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/676/315 AB - Isu perdagangan orang (human trafficking) dalam dekade terakhir ini menjadi sorotan dari berbagai pihak baik di tingkat nasional maupun internasional, para pemerhatipun menyoroti segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan orang (human trafficking), khususnya aspek pencegahan perdagangan orang, seiring dengan dibukanya tambang tambang besar dibeberapa wilayah NTB serta pekembangnya sector pariwisata NTB menjadi daerah wilayah sending area, transit dan penerima. Tujuan penyuluhan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Pencegahan Perdagangan Orang di Tingkat Desa.sedangkan tujuan khusus penyuluhan ini adalah agar masyarakat khususnya Desa Malaka merupakan salah satu pintu masuk Pariwisata menuju tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara yaitu Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno. Masyarakat banyak terlibat dan berpatisipati dalam jasa pariwisata dengan menjadi pegiat pariowisata terutama dari mancanegara. pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa tentang bahaya perdagangan orang, migrasi aman dan penempatan pekerja migran Indonesia.mengngat des amalaka merupakan pintu wisata tiga gili yaitu gili air,gili meno dan Gili Trawangan.dan sebagian masyarakat desa malaka menggantungkan kehidupan dengan teribat disektor wisata. Selain beradu nasib disektor pariwisata ,animo masyarakat masyarakat desa Malakayg untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia di luar negeri tinggi, sehingga perlunya pemahaman tentang penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri , migrasi aman khususnya dapat memahami tata cara menjadi pekerja Migran yang berdokumen legal dan paham tentang bahaya perdagangan orang dalam mendompleng ketenaran penempatan pekerja Migran Indonesia .