TY - JOUR TI - PEMASARAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HADITS DAN APLIKASINYA PADA PERBANKAN SYARIAH AU - Mohamad Zaenal Arifin; Suliyono Suliyono; Muh Anshori IS - Vol 5 No 2 (2022): Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah PB - STAI Binamadani JO - Madani Syari'ah PY - 2022 SP - 83 EP - 97 UR - https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/382/292 AB - Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi muatan hadits yang membicarakan tentang aspek etika dan moral pemasaran syariah. Sebagai sebuah kegiatan ekonomi, pemasaran syariah memiliki karakteristik berbeda dengan pemasaran konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sifat yang melekat pada pemasaran syariah berupa rabbaniyyah, etis, realitas, dan humanistis. Tulisan ini merupakan library research dimana sumber data diambilkan dari buku, kitab hadits, dan lainnya. Seluruh data dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah pembahasan yang sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Rasulullah Saw mengajarkan kegiatan pemasaran syariah yang dilakukan -mulai dari proses penciptaan/produksi, penawaran, distribusi, maupun proses perubahan nilai (value) tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan etika dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Hal-hal yang harus melandasi pemasaran syariah adalah 1) Menjadi kegiatan ekonomi yang berniali ibadah kepada Allah Swt; 2) Mempromosikan suatu produk sesuai fakta; 3) Bersaing secara sehat dengan kompetitor; 4) Tidak menggunakan cara yang menipu atau manipulasi dalam menawarkan produk, seperti display produk yang tidak sesuai dengan faktual produk, mengurangi timbangan, dan sumpah palsu atau bombastis. Begitu pula, seorang syariah marketer mesti memiliki kepribadian religius, berperilaku baik dan simpatik, bersikap adil dalam bisnis; memiliki kerendahan hati dalam melayani konsumen, selalu menepati janji dalam transaksi, berprilaku jujur dan amanah, tidak mudah berburuk sangka dan menjelekkan konsumen maupun mitra bisnis, dan tidak melakukan suap menyuap. Diharapkan semua hal ini menjadikan pemasaran syariah menjadi kegiatan yang memberikan keberkahan rezeki, memberikan kepuasan pada konsumen, terciptanya mekanisme pasar yang sehat, terwujudnya keadilan ekonomi, dan terpenuhinya kebutuhan pasar secara baik.