TY - JOUR TI - PENERAPAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI DI KABUPATEN BULELENG AU - Muis S. A. Pikahulan; Hardianto Hardianto IS - Vol 18, No 2 (2022): TAHKIM PB - IAIN Ambon JO - TAHKIM PY - 2022 SP - 317 EP - 328 UR - https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/3897/pdf AB - Sampah merupakan masalah besar di setiap negara, salah satunya Indonesia. Penurunan sampah di Indonesia sangat memprihatinkan karena antara tahun 2019 hingga2021 timbulan sampah yang cukup besar yaitu 92.397.017,56 ton. Selain itu, angka kelahiran bervariasi dalam satu hari mencapai 253.142,51 ton. Jumlahnya tidak sedikit, dan ini menjadi bukti nyata bahwa masalah sampah di Indonesia merupakan masalah yang belum terpecahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 Tentang Kekerasan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Buleleng dan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan warga Kabupaten Buleleng, untuk mengatasi permasalahan penggunaan plastik sekali pakai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum deskriptif empiris. Penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa ini tidak optimal. Hukuman terhadap pelanggar berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 oleh Gubernur Bali hanya dikenakan sanksi administratif, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi yang melanggarnya. Upaya pemerintah untuk memutus kebergantungan warga Buleleng dalam penggunaan plastik sekali pakai (PSP) pada penelitian ini berdasarkan Pasal 17(2) Keputusan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, dilaksanakan dengan diberikan pembinaan dan pengawasan melalui informasi, saran, bantuan teknis, pelatihan atau dukungan dalam pelaksanaan Pencegahan Sampah (PSP) dan penegakan hukum pemerintah, produksi bersih dan penerapan prinsip 4R (reduksi, penggunaan kembali, daur ulang, dan penggantian) dapat dilaksanakan.