TY - JOUR TI - EKSISTENSI MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA AU - Mohamad Hidayat Muhtar; Viorizza Suciani Putri; Mutia Cherawaty Thalib; Nirwan Junus; Fence Wantu IS - Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan PB - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) JO - Bina Hukum Lingkungan PY - 2023 SP - 257 EP - 289 UR - https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/BHL-V7N2A7/pdf AB - ABSTRAKPenyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi merupakan hal yang penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang lebih memperhatikan perlindungan keperdataan masyarakat (Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi eksistensi mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan kendala yang dihadapi dalam penggunaannya setelah diberlakukannya UUCK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan konsep hukum. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan pada prinsipnya telah menjadi budaya masyarakat Indonesia sejak dulu dan eksistensi berkembang dengan hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan misalnya SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta yang terbaru dalam UUCK. Meskipun mediasi seringkali tidak memuaskan, tetapi masih merupakan salah satu upaya yang penting. Namun, kendala yang dihadapi dalam penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup semakin kompleks setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat, sehingga tidak mungkin untuk membuat aturan teknis tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi. Meskipun UUCK sudah dinyatakan tidak berlaku dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun Perpu masih menyisakan perdebatan dan belum menjadi Undang-Undang hingga tulisan ini diterbitkan.Kata kunci: cipta kerja; lingkungan hidup; mediasi; penyelesaian sengketa.ABSTRACTSettlement of environmental disputes through mediation is an important matter in efforts to uphold environmental law, especially after the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation (UUCK) which pays more attention to the protection of civil society (Article 91 paragraph (2) letter d of the -Law Number 11 of 2020). The purpose of this study is to evaluate the existence of mediation as a form of environmental dispute resolution and the obstacles encountered in its use after the enactment of UUCK. This study uses a normative juridical approach, with a focus on statutory analysis and legal concepts. In this study, it was found that the existence of mediation in resolving environmental disputes in principle has been a culture of Indonesian society for a long time and its existence has developed with the presence of various laws and regulations, for example SEMA Number 1 of 2002 concerning Empowerment of Peace Institutions and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2003 concerning Mediation Procedures in Courts, Supreme Court Regulation Number 1 of 2008 regarding Mediation Procedures in Courts and RI Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts and the latest in UUCK. Although mediation is often unsatisfactory, it is still an important endeavor. However, the obstacles encountered in using mediation in resolving environmental disputes are increasingly complex after the Constitutional Court decision Number 91/PUU-XVIII/2020 stated that UUCK is unconstitutional conditional, making it impossible to make technical rules regarding environmental dispute resolution through mediation. Even though the UUCK has been declared null and void with the presence of Government Regulation in Lieu of Law (PERPU) Number 2 of 2022 concerning Job Creation, the Perpu still remains up for debate and has not yet become a law as of the time this article was published.Keywords: job creation; environment; mediation; dispute resolution.