TY - JOUR TI - Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) PT. Amanah Finance Palopo dalam Mewujudkan Etika Bisnis Islami AU - Yusmad, Muammar Arafat IS - Vol 4, No 1 (2014) PB - MUAMALAH: Jurnal Ekonomi JO - MUAMALAH: Jurnal Ekonomi PY - 2014 UR - http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/muamalah/article/view/181 AB - Penelitian ini berada pada ranah hukum ekonomi syariah dalam konteks penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk mewujudkan etika bisnis islami pada perusahaan pembiayaan syariah P.T. Amanah Finance Palopo. Sebagai sebuah perusahaan pembiayaan yang berlabel syariah, P.T. Amanah Finance harus memiliki sisi pembeda dengan perusahaan pembiayaan konvensional. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Mengetahui penerapan asas Good Corporate Governance (GCG) pada pengelolaan perusahaan P.T. Amanah finance cabang Palopo; (2) Mengetahui perwujudan etika bisnis islami dalam pembiayaan (finance) pada P.T. Amanah finance cabang Palopo.             Berdasarkan hasil penelitian diperoleh argumen: (1) Penerapan prinsip GCG yaitu prinsip Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawabang (responsibility) dan Kewajaran (fairness) sudah dilaksanakan oleh perusahaan; (2) Penerapan prinsip GCG mewujudkan etika bisnis islami dalam bisnis pembiayaan yang senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah pada kegiatan operasionalnya.  Penerapan prinsip GCG pada P.T Amanah Finance dilakukan melalui keterbukaan terhadap segala bentuk informasi dan kebijakan perusahaan sebelum melakukan perjanjian dengan nasabah pembiayaan termasuk pilihan akad yang diberikan pada nasabah. Prinsip-prinsip GCG lainnya seperti prinsip pertanggungjawaban dilakukan melalui kebijakan pengenaan ta’widh (ganti rugi) sebagai bentuk pertanggungjawaban nasabah atas keterlambatan pembayaran. Namun demikian, seluruh uang ta’widh yang terkumpul tidak masuk ke kas perusahaan sebagai laba melainkan digunakan untuk kepentingan amal sosial. Penerapan prinsip GCG  dalam mewujudkan etika bisnis syariah ini yang menjadi pembeda antara lembaga pembiayaan syariah dan lembaga pembiayaan konvensional. Sebagai akhir penulisan karya ilmiah, diberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawasa LKS agar menerbitkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang kewajiban LKS menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.