TY - JOUR TI - PEROLEHAN HAK ATAS TANAH OLEH PENYELENGGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN MELALUI PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA AU - Natasya, Dea IS - Vol 3, No 4 (2016) PB - Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA JO - JURNAL HIMA HAN PY - 2016 UR - http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/711 AB - Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan perumahan bagi rakyat dijelaskan di dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (2). Dalam pembangunan perumahan tata cara perolehan hak atas tanah melalui pemberian hak atas tanah negara sesuai dengan prosedur tata caranya yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, akan tetapi dalam tata cara perolehan hak atas tanah negara PT. Jaya Nusantara tidak mengikuti tata cara sesuai prosedur yang diatur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perolehan hak atas tanah oleh penyelenggara pembangunan perumahan melalui pemberian hak atas tanah negara serta faktor apakah yang menjadi penghambat dalam perolehan hak atas tanah oleh penyelenggara pembangunan perumahan melalui pemberian hak atas tanah negara.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interprestasi terhadap data yang diperoleh.Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa: 1) Perolehan hak atas tanah oleh penyelenggara pembangunan perumahan melalui pemberian hak atas tanah negara diawali syarat-syarat bagi pemohon yaitu PT. Jaya Nusantara bahwa permohon hak atas tanah mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara secara tertulis, yang diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Dalam permohonan tersebut memuat keterangan mengenai pemohon, keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik serta keterangan lainnya berupa keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon serta keterangan lain yang dianggap perlu, sehingga terbitlah Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah tersebut. 2) faktor penghambat yaitu kurang tertibnya administrasi pertanahan di masa lalu. Seiring dengan perjalanan waktu telah terjadi perubahan data baik mengenai subyek maupun fisik tanahnya, tetapi tidak diikuti dengan perubahan data administrasinya serta tingginya biaya perolehan hak atas tanah yang harus dibayarkan ke kas negara. Kata kunci: Pembangunan Perumahan, Perolehan Hak Atas Tanah, Pemberian Hak Atas Tanah.Â