TY - JOUR TI - KEBIJAKAN DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PEMBINAAN PELAKU USAHA KECIL AU - Elman Eddy Patra, M. Syarif Hidayatulloh Charles Jackson IS - Vol 5, No 2 (2018) PB - Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA JO - JURNAL HIMA HAN PY - 2018 UR - http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1643 AB - Keberadaan pelaku usaha kecil sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan sektor usaha yang membantu pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengangguran. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kebijakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung dalam pembinaan pelaku usaha kecil? (2) Apakah faktor-faktor penghambat kebijakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung dalam pembinaan pelaku usaha kecil?Penelitian ini menggunkan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kebijakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung dalam pembinaan pelaku usaha kecil dilaksanakan sebagai berikut: a) Mempermudah perizinan pelaku usaha kecil, yaitu tidak mewajibkan adanya Izin Usaha Industri (IUI) agar para pelaku usaha kecil semakin mudah dalam mengembangkan usaha mereka tanpa harus terbebani dengan biaya perizinan usaha yang justru akan membebani mereka dalam melaksanakan usaha. b Peningkatan akses kepada sumber daya produktif, yaitu dengan  pendidikan dan pelatihan wirausaha kepada sumber daya manusia pelaku usaha kecil. c) Pengembangan kewirausahaan dan usaha kecil berkeunggulan kompetitif melalui pemberian bantuan berupa modal usaha bergulir bagi para pelaku usaha kecil. (2) Faktor-faktor penghambat kebijakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung dalam pembinaan pelaku usaha kecil adalah sebagai berikut: a) Pelaku Usaha Kecil Tidak Mau Mendaftarkan Usahanya walaupun telah diberikan kemudahan dalam pendaftaran dan perizininanya.  b) Keterbatasan anggaran dalam program bantuan dana bergulir kepada pelaku usaha kecil sehingga pemberian bantuan modal bergulir kepada pelaku usaha kecil tidak maksimal. Disarankan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung untuk: (1) Secara lebih aktif mensosialisasikan pentingnya pendaftaran usaha kecil kepada masyarakat (2) Meningkatkan intensitas pendidikan dan pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha kecilKata Kunci: Kebijakan, Pembinaan, Pelaku Usaha KecilDAFTAR PUSTAKA Admosudirjo, Prajudi. 2001. Teori Kewenangan, Rineka Cipta Jakarta Agustino, Ferdinand. 2008. Pengantar Kebijakan Negara. Bina Cipta. Jakarta. Azwar, Azrul. 1999.  Pengantar Administrasi, BinaAksara, Jakarta. 1999.Djamali, R. Abdoel. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung. PT Raja Grafindo Persada Jakarta. Fauzi, Ahmad. 2001. Membangun Usaha Kecil dan Menengah, Bina Cipta, Jakarta, Gaffar, Affan. 2006. Paradigma Baru Otonomi Daerah dan Implikasinya, Citra Aditya Bakti, Jakarta Hasibuan, Malayu S.P.2004. Organisasi dan Manajemen. Rajawali Press, Jakarta. Hariyoso, Soewarno. 2002. Dasar-Dasar Manajemen dan Administrasi, Penerbit Erlangga, Jakarta. Himawan, Muammar. 2004. Pokok-Pokok Organisasi Modern, Bina Ilmu, Jakarta, Perry, Martin. 2000. Mengembangkan Usaha Kecil. Murai Kencana.Jakarta. Ridwan HR, 20003. Hukum Administrasi Negara, Cet.II, UII Press, Yogyakarta Soeprapto.2000. Evaluasi Kebijakan. Rineka Cipta. Jakarta Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. Suharto, Edi. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.  Wahab, Solichin Abdul. 2005. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta.  Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tugas Fungsi dan tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandar Lampung.