@article{IPI1477683, title = "Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat", journal = "Pusat Penelitian Politik", volume = "Vol 16, No 2 (2019): Evaluasi Pemilu Serentak 2019", pages = "", year = "2019", url = http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/802/546 author = "Indrawan, Jerry; Aji, M Prakoso", abstract = "Sejak pemilu 2009, aturan Ambang Batas Parlemen (PT) sudah mulai diterapkan secara nasional di dengan tujuan mengurangi parpol yang lolos di DPR. Diharapkan aturan ini dapat menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak. Namun, pertentangan terhadap aturan ini muncul karena PT terkesan melanggar kedaulatan rakyat dengan cara tidak memberikan kesempatan bagi calon legislatif untuk duduk di parlemen pusat, sekalipun berhasil meraih kursi di daerah pemilihannya, hanya karena parpolnya tidak lolos ambang batas secara nasional. Angka 4% yang ditetapkan sebagai ambang batas penulis anggap sebagai pelanggaran sistematis terhadap kedaulatan rakyat. Hal ini karena angka tersebut ditentukan hanya melalui proses kompromi elit, bukan kajian ilmiah, maupun lewat aspirasi masyarakat, yang tetap dapat menjaga tegaknya kedaulatan rakyat. Selama dua pemilu terakhir sejak PT diterapkan, jumlah parpol di Indonesia tidak berkurang, justru bertambah. Kondisi ini semakin menegaskan kegagalan PT dalam proses penyederhaan parpol di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menunjukkan bahwa PT tidak berhasil melakukan penyederhanaan parpol. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif, dengan mengambil data-data melalui sumber sekunder, yaitu buku, jurnal, dan teks-teks lainnya. Penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa narasumber ahli yang diharapkan bisa memberikan masukan terkait penelitian ini. Temuan penelitian adalah bahwa konsep penyederhanaan parpol tidak dapat dilakukan berdasarkan PT, tetapi melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan, yang tidak melanggar kedaulatan rakyat. Kata Kunci: Ambang Batas Parlemen, Penyederhanaan Parpol, dan Kedaulatan Rakyat", }