@article{IPI1709164, title = "Tentang Ekor Yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual Atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia", journal = "Indonesian Center for Environmental Law", volume = "Vol 6, No 1 (2019): October", pages = "", year = "2019", url = https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/123/93 author = "Wibisana, Andri Gunawan", abstract = "Sanksi administratif merupakan sanksi yang sangat penting, dan dalam banyak kasus merupakan sanksi yang harus pertama kali diterapkan, dalam penegakan hukum lingkungan. UUPPLH memiliki beberapa ketentuan mengenai jenis dan urutan penjatuhan sanksi administratif. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini bermaksud membahas jenis sanksi administratif dalam hukum lingkungan Indonesia, serta mengevaluasi dan mengidentifikasi beberapa kekeliruan dalam memahami sanksi administratif, yang pada akhirnya dapat dan telah berkontribusi pada tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Artikel ini menemukan dua kekeliruan dalam konsep sanksi administratif di Indonesia. Pertama, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH bermasalah dalam memahami paksaan pemerintah. Kedua, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH mencampuradukkan dan menyamakan antara uang paksa dengan denda administratif. Kedua persoalan dalam penafsiran sanksi administratif ini berkontribusi pada melemahnya sanksi administratif sebagai sanksi yang seharusnya paling utama dalam penegakan hukum lingkungan.", }