@article{IPI1716769, title = "Reformulasi Aturan Larangan Pengusaha Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum", journal = "Universitas Nasional", volume = "Vol 5, No 1 (2020)", pages = "", year = "2020", url = http://journal.unas.ac.id/populis/article/view/832/906 author = "Mustakim - Mustakim; Tjut Dhien Shafina", abstract = "Ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah melarang atau mewajibkan pengusaha untuk membayuar upah tidak lebih rendah di bawah upah minimum menyebabkan timbulnya masalah yang tidak hanya dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang berujung pada ketidakpastian dan ketidakadilan tidak hanya dari Pekerja tetapi juga Pengusaha atau Perusahaan, dikarenakan ditemukan fakta bahwa tidak semua pengusaha mempunyai kemampuan untuk membayar upah minimum dan adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan mengenai definisi Pengusaha (Pasal 1 angka 5) dan Pengusaha (Pasal 1 angka 6)  UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masalah dalam penelitian ini adalah apa implikasi hukum Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pekerja dan Pengusaha dan bagaimana mereformulasi ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang melarang bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalin hubungan kerja? Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa norma hukum larangan pengusaha membayar upah dibawah upah minimum perlu direformulasi dengan memberikan ketentuan minimal bagi pengusaha yang diberikan kewajiban membayar upah minimum.", }