@article{IPI1787196, title = "MEKANISME PERIZINAN DAN PEMASANGAN REKLAME TERHADAP PENERIMAAN PAJAK SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI (PAD) KABUPATEN KUBU RAYA", journal = "Fakultas Ekonomi dan Bisnin Universitas Tanjungpura", volume = "Vol 4, No 2 (2015): Jurnal Mahasiswa Ilmu Ekonomi", pages = "", year = "2015", url = author = "B21108051, Seftysa Rianti", abstract = "Judul dari penelitian ini adalah: “Mekanisme Perizinan dan Pemasangan Reklame terhadap Penerimaan Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perizinan dan pemasangan reklame terhadap penerimaan pajak reklame sebagai sumber PAD Kabupaten Kubu Raya, menganalisis kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di  Kabupaten Kubu Raya, menganalisis potensi pajak reklame di Kabupaten Kubu Raya, menganalisis efektivitas pemungutan pajak reklame di Kabupaten Kubu Raya dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses pemungutan pajak reklame di Kabupaten Kubu Raya. Data primer diperoleh dari responden wajib pajak reklame di Kabupaten Kubu Raya melalui kuesioner. Sedangkan data skunder diperoleh dari Instansi terkait seperti Dispenda Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan  mekanisme  perizinan dan pemasangan reklame terhadap penerimaan pajak reklame sebagai sumber pendapatan pada Kabupaten Kubu Raya yakni dimulai permohonan izin penyelenggaraan/pemasangan reklame diiajukan kepada Bupati setelah memenuhi persyaratan, Bupati akan mengeluarkan surat izin menyelenggarakan/pemasangan reklame. Persentase kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah mengalami kenaikan dari 1,13% di tahun 2011 menjadi 2,08% di tahun 2012, tetapi pada tahun 2013 prosentase ini mengalami penurunan yang relative kecil sebesar 1,59%. Berdasarkan rasio kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah pada tahun 2011-2013 masuk dalam kategori sangat kurang karena berada pada interval rasio 0,00 – 10,00%.  Masih tingginya potensi pajak reklame yang tidak tergali menunjukkan bahwa penggalian sumber-sumber pendapatan daerah khususnya pajak ini masih belum dilaksanakan secara optimal seperti pada tahun 2011 sebesar Rp.176.869.703,00, pada tahun 2012 sebesar Rp.130.344.969,00 dan pada tahun 2013 sebesar Rp.181.182.364,00. Realisasi pajak reklame pada tahun 2011 sebesar Rp.474.194.914,00 dengan potensi pajak Rp.651.064.617,00 yang menghasilkan efektifitas pajak sebesar 72.83 persen dan masuk dalam kategori penilaian kurang efektif karena berada pada interval 60% - 80%. Pada tahun 2012 diketahui realisasi pajak reklame yang diterima sebesar Rp.706.403.539,00 dengan potensi pajaknya sebesar Rp.836.748.508,00 menghasilkan efektifitas pajaknya sebesar 84.42 persen dan masuk dalam kategori penilaian cukup efektif  karena berada pada interval 80% - 90%. Sedangkan pada tahun 2013 diketahui realisasi pajak reklame yang diterima sebesar Rp.764.396.981,00 dengan potensi pajaknya sebesar Rp.945.579.345,00 menghasilkan efektifitas pajaknya sebesar 80.84 persen dan masuk dalam kategori penilaian cukup efektif karena berada pada interval 80% - 90%. Kata Kunci: Mekanisme Perizinan dan Pemasangan Reklame, Kontribusi, Potensi, Efektifitas Pajak Reklame.", }