@article{IPI1818271, title = "ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF MAŞLAḪAH AL-MURSALAH PROFESSION ZAKAT ON MAŞLAḪAH AL-MURSALAH’S PERSPECTIVE", journal = "Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai", volume = "Vol 2 No 1 (2020): Al-Ahkam Volume 2 Nomor 1 Maret Tahun 2020", pages = "", year = "2020", url = https://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/327/253 author = "Hamka", abstract = "Indonesia yang warganya mayoritas umat Islam telah menghasilkan konstitusi berdasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan zakat secara umum. Zakat profesi yang juga biasa disebut zakat penghasilan tergolong istilah baru dalam fiqih Islam. Buku fiqih klasik, sama sekali tidak ditemukan secara spesifik membahas soal zakat profesi, seperti yang kita kenal sekarang ini. Asal-muasal zakat profesi sebenarnya dari zakat mall, karena dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan Hadist Rasulullah saw. Tetapi istilah zakat profesi adalah hasil ijtihad ulama-ulama kontemporer yang menyikapi persoalan-persoalan yang dianggap istilah baru termasuk zakat profesi. Zakat profesi dalam Maşlaḫah al-mursalah yaitu pada kedudukan hukum zakat profesi yang tidak memiliki dasar secara jelas dalam teks al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw.. Jika ditelisik lebih dalam, secara substansial kedudukan zakat profesi dalam hukum Islam sangat memberikan gambaran melalui metode penarikan hukum secara kias, ijma atau maşlaḫah al-mursalah. Berdasarkan metode tersebut zakat profesi masuk katetegori zakat mall dengan mengkiaskan pada zakat pertanian untuk haulnya dan zakat perak untuk nisabnya. Pada kedudukan manfaatnya dalam menentukan kemaslahatan hukum disingkronkan dengan Maşlaḫah al-mursalah karena tidak memiliki dasar yang jelas. Sementara manfaatnya sangat besar dalam kehidupan sehari-hari untuk membantu meringankan beban hidup bagi kelompok-kelompok yang masuk dalam delapan asnaf.", }