@article{IPI1881618, title = "SISTEM PERBANKAN KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAT", journal = "LP2M IAIN Jember", volume = "Vol. 23 No. 2 (2020): Jurnal Al-'Adalah 2020", pages = "", year = "2020", url = http://aladalah.iain-jember.ac.id/index.php/aladalah/article/view/49/28 author = "Ayu Sandra Intan Aprilia; Luluk Safitri", abstract = "Dalam bermuamalah, dua pihak yang melakukan transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun, kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mangatur dan memproteksi banka sebagai lembaga keuangan. Sementara posisi nasabah tidak mendapatkan porsi yang cukup dalam undang-undang, sehingga terkesan nasabah dalam suatu perjanjian lebih cenderung sebagai obyek bukannya subyek. Prinsip muamalah sesungguhnya terimplementasi dalam hukum perbankan Indonsia sebagaimana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, namun tidaklah berarti diimplementasikan. Maksudnya, ketika undang-undang itu disusun, kuat dugaan tidaklah membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah terimplementasi dalam undang-undang perbankan, itu lebih karena prinsip-prinsip muamalah bersifat unversal yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.", }