@article{IPI2475483, title = "ANALISIS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN (Studi Kasus di Pengadilan Militer III-15 Kupang)", journal = "PROGRAM STUDI AKUNTANSI - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG", volume = "Vol. 8 No. 3 (2021): JURNAL AKUNTANSI (JA)", pages = "", year = "2021", url = https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/ja/article/view/613/384 author = "Delmi Bendelina Sabloit; Suryaningsi", abstract = "Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010 dalam penyusunan laporan keuangan di Kantor Pengadilan Militer III-15 Kupang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara langsung dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif antara lain dengan mereduksi data yaitu merangkum dan memilih hal-hal pokok, fokus pada hal-hal penting yang diperoleh peneliti dari lapangan. Kemudian data disajikan untuk memudahkan melihat gambaran penelitian dan menarik kesimpulan atas analisis yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual pada Pengadilan Militer III-15 telah dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dengan digunakannya aplikasi SAIBA dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dihasilkan melalui Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan operasional, dan Laporan perubahan ekuitas. Sedangkan untuk Catatan atas Laporan Keuangan disusun tersendiri setelah proses penyusunan laporan keuangan di aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) selesai dan dapat dipertangungjawabkan. Namun seringnya update pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan proses rekonsiliasi yang lama menjadi penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan pada Pengadilan Militer III-15 Kupang. Laporan keuangan Pengadilan Militer III-15 Kupang yang dihasilkan dari aplikasi SAIBA telah memenuhi unsur dan syarat karakteristik kualitatif laporan keuangan yang meliputi relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.", }