@article{IPI2496726, title = "Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945", journal = "The Constitutional Court of the Republic of Indonesia", volume = "Vol 16, No 1 (2019)", pages = "", year = "2019", url = https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1616/427 author = "Nuriyanto Ahmad Daim", abstract = "Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi pemerintah. Dalam rangka reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia, didirikan lembaga baru yang tidak pernah ada pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru yang berkuasa sebelumnya. Salah satu lembaga baru adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, terdapat 4 (empat) pilar kekuasaan yang berkedudukan setara, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudisial dan Lembaga Negara Khusus yang terdiri dari BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK. Dengan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual dengan menjadikan Ombudsman sebagai obyek penelitian didapat temuan bahwa BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK yang termasuk dalam lembaga negara khusus diposisikan sejajar dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial. Walaupun pengaturannya hanya didasarkan pada undang-undang. Di masa yang akan datang agar lembaga negara dan komisi-komisi tersebut semakin legitimate dan kiprahnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sudah selayaknya keberadaan lembaga negara khusus tersebut diatur dalam ketentuan norma dasar UUD 1945. ", }