@article{IPI250328, title = "PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN SEMESTA DI PROVINSI LAMPUNG", journal = "Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA", volume = " Vol 1, No 1 (2013)", pages = "", year = "2013", url = http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/131 author = "Zulfikar, Indra", abstract = "Jaminan Kesehatan Semesta Provinsi Lampung adalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat lampung yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti asuransi pribadi (mandiri), Askes, Jamsostek, Asabri, Askeskin/Jamkesmas,atau jaminan kesehatan lainnya. Namun dihimbau bagi masyarakat yang mampu untuk dapat menjamin kesehatannya dengan asuransi kesehatan mandiri. Jamkesta sendiri berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan PT.ASKES (persero) Divisi Regional III Tentang Penyelenggaraan  Program  Jaminan  Kesehatan Semesta (JAMKESTA) Provinsi Lampung Tahun 2012 No.90/0482/III.03.2/PKS/II/2012;No21/KTR/Reg.III/0212. Sedangkan tentang pedoman pelaksanaan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No.1.a Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (JAMKESTA).Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta di Provinsi Lampung? Dan apa sajakah faktor dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Provinsi Lampung?Untuk membahas permasalahan penelitian ini, maka digunakan pendekatan yuridis empiris. yang berhubungan dengan  pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta Di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan RSUD H.Abdoel Moeloek.Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaannya Jamkesta yang telah dijalankan sejak tanggal 1 januari 2012 di Provinsi Lampung diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program Jamkesta ini bertujuan mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesta dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah. Selain itu, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin dan seluruh masyarakat Lampung. Iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu masyarakat Lampung yang belum mempunyai jaminan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta bersumber dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD), pada hakikatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal. Faktor penghambat dalam program Pelaksanaan Jamkesta masih minimnya koordinasi antara tim Jamkesta dari Tingkat Kabupaten/Kota sampai Tingkat Ptovinsi.dan dikatakan pula pelaksanaan dari program Jamkesta baru tahap sosialisasi ke masyarakat di Provinsi Lampung. hanya sebagian kabupaten saja yang sudah bisa menikmati program Jamkesta itu. Selain itu, dari segi pelayanan masih perlu dibenahi dalam persediaan obat-obatan yang dibutuhkan serta perawatan yang semaksimal mungkin.Saran, diharapkan dari program Pelaksanaan Jamkesta kedepannya mengenai segala kekurangan dapat segera dibenahi serta tepat sasaran dengan mengacu pada prosedural yang telah ditetapkan sehingga masyarakat pengguna Jamkesta dapat mendapatkan pelayanan yang optimal.", }