@article{IPI2613485, title = "Peran Undang-Undang Persaingan Usaha dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi", journal = "LPPM Universitas Trunojoyo Madura", volume = "Vol 15, No 1: April 2022", pages = "", year = "2022", url = https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/14282/6634 author = "Zaid Zaid; Muhammad Fikri Aufa", abstract = "Selama beberapa dekade terakhir, hukum persaingan dan ekonomi telah menunjukkan kemajuan pesat. Terlebih lagi ketika memasuki era globalisasi seperti saat ini tentu saja semakin membutuhkan rezim hukum persaingan usaha karena ini merupakan elemen penting dari kebijakan ekonomi negara secara keseluruhan. Hanya saja di sisi lain, Beberapa literatur ini menyayangkan kondisi hukum persaingan saat ini. Ada perdebatan yang cukup besar dalam literatur hukum tentang tujuan lembaga hukum persaingan usaha. Di sisi lain juga, ada yang berpendapat bahwasanya Hukum persaingan tidak memuat cetak biru untuk pembangunan ekonomi atau pembentukan ekonomi pasar bebas yang berkelanjutan. Berangkat dari masalah tersebut, undang-undang persaingan usaha di seluruh dunia dalam tiga dekade terakhir menuntut serangkaian pertanyaan, termasuk apa sebenarnya sifat dan tujuan undang-undang persaingan muda ini? Apakah undang-undang persaingan usaha dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara? Dengan semikian, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum persaingan usaha berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini di Indonesia. Melalui meotde normatif dengan pendekatan konseptual, hasil penelitian ini mengkonfirmasi bahwa hukum persaingan usaha dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi negara, terlebih lagi pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Hasil tersebutpun bahkan didukung oleh beberapa penelitian-penelitian sebelumnya. Dimana hukum persaingan memiliki peran dalam, bukan hanya, pembangunan ekonomi semata, melainkan juga pada keadilan distributif, dan regulasi sosial.", }