@article{IPI2621519, title = "Kurator Sebagai Eksekutor Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan", journal = "Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram", volume = "Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan", pages = "", year = "2021", url = https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/51/43 author = "Moh. Saleh; Dwi Martini; Diman Ade Mulada; Khairus Febryan Fitrahady", abstract = "Tujuan Penelitian Ini adalah untuk menganalisi mengenai peran, tugas, dan wewenang serta tanggung jawab kurator dalam menyelesaiakan sengketa kepailitan. Jnis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual dan Perundang-Undangan. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: Mengingat begitu sentral kedudukan hukum kepailitann dalam tatanan hukum bisnis, dan banyaknya permohonan pailit yang diajukan oleh debitur ke Pengadilan Niaga Dewasa ini, dan kemudian telah diputus, maka tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan utang debitur pailit menjadi sangat penting.Kurator setelah ditunjuk oleh pengadilan memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyelesaian utang pailit. Kurator mengurus dan membereskan proses sampai akhir atau final. Kurator hanya ada dalam proses kepailitan sadangkan dalam hal Penundaan kewajiban pembayaran utang, peran kurator dilaksanakan oleh pihak yang disebut dengan pengurus. Pekerjaan lain yang dilakukan pasca berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang adalah mengelola harta pailit. Kurator diberi keleluasaan menjual harta debitur pailit. Juga meminjamkan dari pihak lain dengan agunan harta yang pada saat pernyataan pailit belum dibebani agunan. Untuk menjalankan itu perlu izin dari Hakim Pengawas. Selain hal tersebut di atas, dalam rangka mengoptimalisasi harta debitur pailit, sejak pernyataan pailit ditetapkan walaupun belum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun diajukan upaya hukum, kurator dapat menjual harta debitur pailit dan mengambil tindakan untuk mengoptimalisasikan harta debitur pailit.Tanggung jawab yang besar yang diberikan oleh oleh Undang-undang kepada curator untuk menentukan penyelesaian harta debitur pailit sungguhmenjadi bebab bagi curator jika tidak didukung oleh kemampuan intelektual secara individual dalam menjalankan kewenangannya. Mengingat tanggung jawab yang sangat berat dewasa ini berkaitan dengan penyelesaian utang debitur pailit, maka Menteri Kehakiman dan HAN memulai Keputusan No. M.09-HT.05.10 Tahun 1998 Tanggal 12 Desember 1998 Tentang Pedoman bsarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus dalam rangka pengurusan dan atau pemberesan harta debitur pailit dan kepada pengurus dalam rangka pengurusan harta debitur.", }