@article{IPI2727380, title = "Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat)", journal = "Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen", volume = "Vol 1 No 01 (2017)", pages = "", year = "2017", url = https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab/article/view/64/51 author = "Ari Murti", abstract = "Sistem ekonomi Islam memang tidak membenarkan menumpuk kekayaan hanya pada orang-orang tertentu yang notabenenya menjadi dasar pijakan bagi sistem ekonomi kapitalisme. Kebijakan distribusi tersebut tentunya harus di dukung oleh pemerintah maupun sistem birokrasi agar segalanya sesuatu bisa berjalan dengan baik. Pemerintah memiliki posisi yang sangat penting dalam menciptakan kebijakan tersebut. Salah satu intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah mendirikan lembaga filantropi Islam. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam hal ini, lembaga tersebut yang nantinya akan menjadi penggerak bagi proses penyaluran distribusi atribut atribut filantropi Islam seperti halnya zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) yang dengan atribut tersebut mampu menjadi poros bagi pemberdayaan ekonomi umat.", }