@article{IPI2819920, title = "AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BANGUNAN KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN DISPERINDAG: (Studi di Kabupaten Lombok Barat)", journal = "Fakultas Hukum Universitas Mataram", volume = "Vol. 1 No. 3 (2021): Private Law Universitas Mataram", pages = "", year = "2021", url = https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/419/169 author = "Manda Afyan Nugraha; H. Zaenal Arifin Dilaga", abstract = "Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan isi dan bentuk dalam perjanjian sewa bangunan kios antara pedagang dengan Disperindag Kabupaten Lombok Barat serta bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa bangunan kios antara pedagang dengan Disperindag Kabupaten Lombok Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk perjanjian yang dilakukan antara pedagang dan Disperindag adalah perjanjian tertulis yang merupakan perjanjian timbal balik, karena perjanjian tersebut menimbulkan hak serta kewajiban yang mempunyai hubungan satu dengan yang lain. Isi perjanjian sewa bangunan kios antara pedagang dengan Disperindag Kabupaten Lombok Barat yaitu tertuang dalam Surat Perjanjian Penggunaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan/Kios/Tanah nomor : 510/326.22/Perindag/2012 yang berisi 14 butir pasal. Dalam butir pasal 5 di dalam surat perjanjian antara pedagang dan Disperindag terdapat larangan yaitu tidak memindahtangankan kepada pihak lain dan merubah bentuk kios tanpa sepengetahuan pihak pengelola (Disperindag Kabupaten Lombok Barat), namun masih ada pedagang yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Penyelesaian wanpretasi terhadap perjanjian sewa bangunan kios antara pedagang dengan Disperindag Kabupaten Lombok Barat dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat agar tercapainya jalan damai yakni apabila pihak penyewa ingin mengalihkan kepada pihak lain, diharuskan untuk memberitahukan pihak Disperindag Kabupaten Lombok Barat terlebih dahulu, agar dapat dibuatkan perjanjian atau kontrak baru untuk penyewa yang baru, sehingga tidak terjadi wanprestasi.", }