@article{IPI3324408, title = "KOPERASI SYARIAH DALAM PERSEPTIF MAQASHID SYARIAH", journal = "Smart Education", volume = "Vol 6, No 1 (2023): February 2023", pages = "", year = "2023", url = http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/view/1175/898 author = "Subhan Fadli; Yunus Yunus", abstract = "Salah satu solusi pengeleloan keuangan umat Islam yang berbasis syariah karena di dalamnya terdapat prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan Alquran dan Hadis. Maqashid syariah dalam Koperasi khususnya harus lebih ditingkatkan. Lebih-lebih, dalam teori dan praktik ekonomi Syariah lainnya. Secara umum, koperasi Kementerian Agama sudah menerapkan maqashid syariah yaitu mejaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Koperasi sudah menjadikan Maqashid syariah menjadi landasan utama dalam praktik muamalah pada koperasi Republik Indonesia; Pada dasarnya metode-metode tersebut bermuara pada upaya penemuan ”maslahat”, dan menjadikanya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Terdapat dua metode ijtihad yang dikembangkan oleh para mujtahid dalam upaya menggali dan menetapkan maslahat. Kedua metode tersebut adalah: Pertama metode Ta’lîlî (metode analisis substantif) yang meliputi Qiyâs dan Istihsân. Kedua metode Istishlâhî (Metode Analisis Kemaslahatan) yang meliputi Al-mashlahah al-Mursalah dan al-dzarî’ah baik kategori sadd al-dzarî’ah maupun fath al-dzarî’ah. Pengelolaanya tersebut tidak ditemukan unsur-unsur riba, gharar, maysir dan sejenisnya. Selain itu, dalam pengelolannya harus senantiasa memperhatikan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). ", }