@article{IPI737729, title = "ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN KORBAN MALPRAKTIK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA", journal = "Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta", volume = "Vol 33, No 1 (2017): Justitia Et Pax Volume 33 Nomor 1 Tahun 2017", pages = "", year = "2017", url = https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1417/1094 author = "Sibarani, Sabungan", abstract = "Malpractice case is a criminal offense that is very common in Indonesia. Malpractice is essentially an action of the professional personnel which is contrary to the standard operating procedure (SOP), the code of ethics, and the laws that apply, whether intentional or due to negligence that resulted in harm or death to others. The aspects of legal protection towards the patients as the victims of malpractice by a doctor under the laws of Indonesia are namely: (1) in a preventive manner: using the regulations that govern the malpractice actions, namely in the Book of the Law of Civil Law (Civil Code), Act on Health, Law Consumer protection Law Medical Practice and the Penal Code, and (2) in a repressive manner: the existence of action that resulted in a loss, the person who performed the action shall be imposed sanctions in the form of civil sanctions, namely by giving compensation, either administrative sanction and criminal sanction. Keywords: Legal Protection, Patient, Malpractice Victims. INTISARI Kasus malpraktik merupakan tindak pidana yang sangat sering terjadi di Indonesia. Malpraktik pada dasarnya adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP), kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain.       Aspek perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik oleh dokter berdasarkan hukum Indonesia, yaitu: (1) secara preventif: dengan adanya peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindakan malpraktik, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2) dan secara represif: dengan adanya tindakan yang mengakibatkan kerugian, maka seseorang yang melakukan tindakan tersebut dijatuhkan sanksi berupa sanksi perdata, yaitu dengan mengganti kerugian, baik sanksi administratif dan sanksi pidana.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Korban Malpraktik. ", }