@article{IPI842556, title = "PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (Studi pada PT Bukit Asam Bandar Lampung)", journal = "Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA", volume = " Vol 5, No 2 (2018)", pages = "", year = "2018", url = http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1410 author = "Ati Yuniati, M. Faqih Rananda Syamsir Syamsu", abstract = "Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesenjangan yang terjadi di lapangan adalah tenaga kerja kurang memahami hak-hak yang seharusnya mereka terima setelah diikutsertakan oleh perusahaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, padahal sebagian besar tenaga kerja PT. Bukit Asam (Persero) merupakan tenaga lapangan sangat rentan mengalami kecelakaan kerja.Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pemenuhan hak buruh atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja pada PT Bukit Asam Bandar Lampung? (2) Bagaimana hubungan pelaksanaan BPJS dengan status buruh pada PT Bukit Asam Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pemenuhan hak buruh atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja pada PT Bukit Asam Bandar Lampung dilaksanakan oleh perusahaan dengan cara mendaftarkan para buruh/pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para buruh mendapatkan jaminan atas kesehatan dan keselamatan kerja mereka dari perusahaan yang meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun. (2) Hubungan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dengan status buruh sebagai pekerja tetap adalah dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja tidak tetap dilaksanakan dengan program Bukan Penerima Upah (BPU) dari BPJS. Beberapa fasilitas yang akan didapat para pekerja tidak tetap adalah mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan, mendapatkan cover penuh, mendapatkan jaminan kematian dan iuran yang murah dan terjangkau. Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, Keselamatan KerjaDAFTAR PUSTAKA Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja, Rajawali Press, Jakarta, 2007. Dadang Budiaji dkk, Modul Diklat Konsultan Hukum Perusahaan, Yayasan Cipta Bangsa, Bandung, 2007.Effendi, M. Arief. The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi Salemba Empat, Jakarta, 2008 Diana, A.  dan C. Tjipto. Pengantar Kebijakan Negara, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2003 Fakhruddin, Hendy M. Strategi Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008. Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987 Husni, Lalu.  Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta, 2004.Manulang, Sendjun. H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001. Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009. Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. Soebagjo, Felix O. dan Erman Radjagukguk. Hukum Perburuhan, TURC Press, Jakarta, 2006 Soepomo, Imam.  Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1995. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1983. Suharto, Edi. Pekerja Sosial di Dunia Industri, Refika Aditama, Bandung, 2009. Wahab, Solichin Abdul. Analisis Kebijaksanaan: dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2004. Wijayanti, Asri. Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, 2012. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja   ", }