@article{IPI843762, title = "Penyelenggaraan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat", journal = "Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang", volume = "2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017", pages = "", year = "2017", url = https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/98/pdf author = "Edgar Rangkasa", abstract = "Abstrak: Penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah, keberhasilannya sangat tergantung pada niat baik para penyelenggara negara, aparatur birokrasi di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama men-jaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan kesejahteraan rakyat dengan cara yang demokratis. Antara para penyelenggara negara, yaitu antara pemerintah pusat dan peme-rintah daerah memerlukan penyamakan persepsi terlebih dahulu tentang isi otonomi daerah yang meliputi; kewenangan, aset, kelembagaan, personil, keuangan, unsur perwakilan (DPRD) dan ma-najemen pelayanan publik. Dalam implimentasi kebijakan guna mewujudkan kesejahteraan masya-rakat antara lait terkait di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak semata-mata didasarkan atas pendekatan pembagian kekuasaan yang cenderung dimaknai kedaulatan, akan tetapi harus diperhatikan dan dipahami melalui pendekatan kesejahteraan untuk rakyat daerah dan sema-kin baiknya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah serta dalam mendukung integri-tas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci: Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah Abstract: Implementation of regional autonomy government, its success depends very much on the good intentions of state organizers, bureaucratic apparatus at the central and regional levels to jointly maintain the unity of the Unitary State of the Republic of Indonesia and create the welfare of the people in a democratic way. Between state organizers, ie between the central government and local governments requires prior perception tapping on the content of regional autonomy that includes; Authority, assets, institutions, personnel, finance, representatives (DPRD) and public service mana-gement. In the implementation of policy to realize the welfare of society in the field of Education, Health and Employment, is not solely based on the power-sharing approach that tends to be inter-preted sovereignty, but must be considered and understood through welfare approach for the people of the region and the better the implementation of government functions in Regions and in supporting the integrity and existence of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Daftar Pustaka Achmad Bayumi Faisal, Pembagian Kekuasaan (Konsep Trias Politika), Intermasa, Jakarta, 1999. Achmad Farid Yuliandri, Hukum Tata Pemerintahan, Pamator Press, Jakarta, 2015. Amirah Muslimin dalam Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982. A Briggs, The welfare State in historical Perspective, European Journal of Sociology, New York: McGraw-Hill, 1961. Achmad Muchlis, Teori Hukum dan Pembangunan, Intermasa, Jakarta, 2009. Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994. ----------Menyongsong Hukum Otonomi Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2002. Bar, The economics of the welfare state, Oxford, 1998. Dahlan Thaib, Sistem Pemerintahan Presidensial, Jakal Press, Yogykarta, 2001. Diana Pratikno, Ilmu Negara (Suatu Implikasi Filosofis), Dharmawangsa Press, Surabaya, 2014. Donald Morton, The Politics of Queer Theory in The Post Modern Moment, New York: McGraw-Hill, 1996. Hermina Yuniarto, Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah, Pamator Press, Jakarta, 2008 Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1984 Iwan Haryono Subroto, Hukum Tata Pemerintahan, Intermasa, Jakarta, 2007. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya di Indonesia - Pergeseran Keseimbangan antara lndividualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2004. Kusuma, RMAB., dalam Negara Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Vol. 3, Februari 2006. Lukman Alimin Mafudi, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Intermasa, Jakarta, 2015. Marbun dan Moh. Mahfud MD., dalam Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, 1987. Mustamin Ramli, Selayang Pandang (Tentang) Perkembangan Tipe-Tipe Negara Modern, Sura-baya: Dharmawangsa Press, 2001. Sudarmayati, Kepemimpinan yang Baik dalam Rangka Otonomi Daerah, Jakarta; Mandek Maju, 2003 Yulianto Anwar, Sistem Pemerintahan dan Tata Negara, Jakal Press, Yogyakarta, 2004. Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencaharian), Rajawali Pers, Jakarta, 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.", }