@article{IPI843806, title = "Urgensi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia", journal = "Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda", volume = "2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017", pages = "", year = "2017", url = https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/54/pdf author = "Fatria Khairo", abstract = "Kompetensi Absolute dari peradilan tata usaha negara adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Model ideal konsep pembatasan ruang lingkup kompetensi Absolut PTUN di masa yang akan datang adalah dengan langsung melakukan Pembatasan Kompetensi Absolut TUN secara langsung yaitu pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Kata Kunci : Kompetensi Absolut, Peradilan TUN, Pejabat TUN Abstract: Absolute Competence of the state administrative court is to examine, adjudicate and adjudicate disputes arising in the field of state administration between a person or a civil legal entity with a state administrative body or officer resulting from the issuance of a state administrative decision including a civil service dispute and a non- Which is requested by a person until the time limit specified in a legislation whereas it has been the obligation of the agency or the State Administrative Officer concerned. The ideal model of the concept of limiting the scope of absolute competence of the State Administrative Court in the future is by directly restricting the Absolute competence of TUN directly, ie, a limit which is not possible for the Administrative Court to examine and decide upon the dispute. Daftar Pustaka Philipus M. Hadjon, Pelaksanaan Otonomi Daerah dengan Perijinan yang Rawan Gugatan. Makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XII, Medan, 2004. Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, Kumpulan Putusan Yurisprudensi TUN, Cetak Kedua, Jakarta,2005. Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Refika Aditama, Bandung, 1998 S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Libertty, Yogyakarta, 2003. Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, Rajawali Pers, Jakarta,2001. Yudi Martono Wahyudi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia, artikel website PTUN Jakarta.", }