@article{IPI987896, title = "FENOMENA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM", journal = "STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau", volume = "Vol 1 No 2 (2018)", pages = "", year = "2018", url = http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada/article/view/20/11 author = "Asrizal Saiin; Ahmad Iffan", abstract = "Perbuatan main hakim sendiri tidak hanya merugikan negara tetapi dapat meruntuhkan moral masyarakat. Tindakan main hakim sendiri telah diatur di dalam agama Islam dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Tindakan main hakim sendiri belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan pidana terkhususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri, Main hakim sendiri selain merupakan perbuatan melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Agama Islam mengajarkan untuk melakukan tabayyun (memintai keterangan) terlebih dahulu. Berbagai dalil Alquran menjelaskan bagaimana tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sangat keji dan dilarang oleh norma agama. Argumentasi terkait tindakan main hakim sendiri didasari oleh pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan berdua-duaan di suatu tempat antara dua orang yang berbeda jenis kelamin yang belum menikah merupakan perbuatan yang melanggar norma yang tidak sesuai dengan ajaran agama, kesusilaan dan kesopanan. Walaupun demikian, cara penyelesaian masalah tersebut adalah tetap mengedepankan nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Abstract : The vigilante act does not only harm the nation but also damages people's morale. It is regulated in Islam and the Indonesian Constitution. It has not been specifically regulated in criminal legislation specifically in the Criminal Code (KUHP). However, it does not mean that the Criminal Code cannot be applied at all if there is a vigilante act. It does not only oppose the law but also it is contrary to the Islamic teaching. Islam teaches to confirm first. Various Quranic Dalil explain how vigilante acts are very despicable and prohibited by religious norms. The argument related to vigilante act is based on the public's thought that the act of two-person somewhere between two people of different sexes is an act that violates the norm. It is not suitable with religious teaching, decency and politeness. Therefore, the way to solve the problem is to keep emphasizing moral values ​​that uphold human dignity.", }