JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)
Vol 4 No 01 (2019)

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM SENGKETA WARIS ISLAM MENURUT AMANDEMEN UNDANG – UNDANG NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO.7 TAHUN 1989

Hidayat, M. (Unknown)
Susanto, Hery Agus (Unknown)
Hurnia H, Sinarianda (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Di dalam Kewenangan Pengadilan Agama,sejarah mengenai sengketa milik dapatdilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalamputusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatugugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik makaperkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanyatapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.” Kaidah di atas telah dianggap dalam praktekperadilan sebagai salah satu yurisprudensi tetap. Hampir semua kalangan telah menjadikannyasebagai pedoman, baik lingkungan Peradilan Agama maupun lingkungan Peradilan Umum.Sebagian besar telah menjadikannya sebagai patokan dalam menentukan kewenangan perkaraperkarawarisan bagi mereka yang beragama Islam. Apalagi sejak hal itu dikukuhkan sebagaisalah satu patokan beracara dalam rapat kerja Mahkamah Agung dengan semua lingkunganperadilan di Yogyakarta 23-25 Maret 1985. Semakin banyak para Hakim yang mengindahkanputusan tersebut. Tetapi belum semua Hakim melaksanakannya

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhp17

Publisher

Subject

Other

Description

JHP17 : Jurnal Hasil Penelitian is a peer-reviewed and open acess journal accomodating researchers, academicians, and scholars around the world to share knowledge adopted from high quality research projects in wide area of disiplines and represent the areas of Economics, Civics, Law Sciences, Social ...