Di dalam Kewenangan Pengadilan Agama,sejarah mengenai sengketa milik dapatdilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalamputusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatugugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik makaperkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanyatapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.†Kaidah di atas telah dianggap dalam praktekperadilan sebagai salah satu yurisprudensi tetap. Hampir semua kalangan telah menjadikannyasebagai pedoman, baik lingkungan Peradilan Agama maupun lingkungan Peradilan Umum.Sebagian besar telah menjadikannya sebagai patokan dalam menentukan kewenangan perkaraperkarawarisan bagi mereka yang beragama Islam. Apalagi sejak hal itu dikukuhkan sebagaisalah satu patokan beracara dalam rapat kerja Mahkamah Agung dengan semua lingkunganperadilan di Yogyakarta 23-25 Maret 1985. Semakin banyak para Hakim yang mengindahkanputusan tersebut. Tetapi belum semua Hakim melaksanakannya
Copyrights © 2019