Perjanjian kredit bank dalam bentuk tertulis di bawah tangan, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank khususnya Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk Unit wonorejo Cabang Kediri selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Kekuatan hukum perjanjian kredit dengan akta di bawah tangan dalam pembuktian di persidangan lemah karena debitor atau penerima kredit dapat mengingkari keaslian tanda tangan dalam perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan.Kata Kunci: perjanjian kredit, perjanjian dibawah tangan, kekuatan hukum
Copyrights © 2018