Zakat profesi merupakan bentuk usaha-usaha yang relatif baru yang tidak dikenalpada masa pensyari’atan dan penetapan hukum Islam. Karena itu, sangat wajar bila kitatidak menjumpai ketentuan hukumnya secara jelas (tersurat) baik dalam al-Quran maupundalam al-Sunnah.Menurut ilmu ushul fiqh (metodologi hukum Islam), untuk menyelesaikan kasuskasusyang tidak diatur oleh nash (al-Quran dan al-Sunnah) secara jelas ini, dapatdiselesaikan dengan jalan mengembalikan persoalan tersebut kepada al-Quran dansunnah itu sendiri. Pengembalian kepada dua sumber hukum itu dapat dilakukan dengandua cara, yakni dengan perluasan makna lafaz dan dengan jalan qias (analogi).Khusus mengenai zakat profesi / PNS ini dapat ditetapkan hukumnya berdasarkanPerluasan cakupan makna lafaz yang terdapat dalam Firman Allah, Q.S. 2; 267, yangartinya:Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baikbaikdan sebagian dari apa yang telah Kami keluarkan dari bumi untuk kamu(apa saja yang kamu usahakan) dalam ayat di atas pada dasarnya bersifat umum,namun ulama kemudian membatasi pengertiannya terhadap beberapa jenis usaha atauharta yang wajib dizakatkan, yakni harta perdagangan, emas dan perak, hasil pertaniandan peternakan. Pengkhususan terhadap beberapa bentuk usaha dan harta ini tentu sajamembatasi cakupan lafaz umum pada ayat tersebut sehingga tidak mencapai selain yangdisebutkan tersebut. Untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut mestilahdikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas meliputi segala usahayang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim. Dengan demikianzakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat di atas.Dasar hukum kedua mengenai zakat profesi/PNS ini adalah qias atau menyamakanzakat proesi dengan zakat-zakat yang lain seperti zakat hasil pertanian dan zakat emasdan perak. Allah telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya bilamencapai nishab 5 wasaq (750 kg beras) sejumlah 5 atau 10 %. Logikanya bila untuk hasilpertanian saja sudah wajib zakat, tentu untuk profesi-profesi tertentu yang menghasilkanuang jauh melebihi pendapatan petani, juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Copyrights © 2018