Berzikir dan berdoa bersama setelah shalat fardhu adalah tradisi yang sudah biasa dilakukan di masjid masjid Indonesia khususnya di kalangan kaum Nahdiyin. Seorang imam memandu zikir dan diikuti oleh jamaah. Kemudian ditutup dengan doa yang juga dipandu oleh imam dan diaminkan oleh jamaah. Permasalahan muncul ketika sebagian menganggap tradisi tersebut tidak memiliki dasar (Bid’ah). Tradisi tersebut dianggap bid’ah karena dianggap tidak memiliki tuntunan dalam Al-qur’an dan hadits. Hal ini tentu saja menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat yang selama ini menjalaninya. Dalam tulisan ini peneliti mencoba menyajikan pembahasan analisis zikir dan doa bersama setelah shalat fardhu dari perspektif empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) . Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengambil refrensi utama dari imam mazhab dan ditambah dengan buku-buku yang berkaitan dengan zikir dan doa bersama. Dalam pembahasan peneliti memaparkan pendapat empat mazhab seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Secara umum mereka sepakat dengan bolehnya zikir dan doa bersama setelah shalat fardhu, namun dengan berbagai catatan tertentu.
Copyrights © 2018