Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015

FUNGSI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

Sri Pursetyowati (Universitas Langlangbuana)
Fitria Rahmawati (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2019

Abstract

Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan. Berdasarkan analisis pada data yang diperoleh disimpulkan bahwa perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka akibat hukum kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak memiliki hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...