Pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Kegiatan di pasar modal begitu marak dan complicated, maka sangat membutuhkan hukum yang mengaturnya agar kegiatan di pasar modal menjadi teratur dan adil.Berkaitan dengan masalah perkembangan perekonomian, perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan dalam rangka memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Di sisi lain ketersediaan perangkat hukum yang memadai belum merupakan jaminan bagi terwujudnya perlindungan terhadap investor dan masyarakat. Apabila perangkat hukum itu tidak diterapkan dan ditegakan maka peranan pasar modal sebagai pendukung perekonomian dan pembangunan nasional tidak akan tercapai.
Copyrights © 2015