Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain mengatur ketentuan-ketentuan sanksi pidana, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terdapat ketentuan tentang jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika. Kemudian dengan adanya ketentuan tersebut, telah memberikan wewenang kepada hakim untuk memerintahkan penyalah guna atau pecandu menjalani pengobatan serta perawatan melalui rehabilitasi. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana upaya pemerintah dan penegak hukum dalam menerapkan sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika serta Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan program pemberian sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika, Upaya pemerintah dan penegak hukum dengan membentuk peraturan-peraturan tentang pelaksanaan atau petunjuk teknis penempatan penyalah guna dan pecandu Narkotika di lembaga rehabilitasi, sudah cukup untuk menghindarkan pidana penjara dari penyalah guna dan pecandu Narkotika yang hanya sebagai pemakai saja.
Copyrights © 2015