Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015

KRIMINALISASI TERHADAP HAKIM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Hana Krisnamurti (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Kriminalisasi terhadap hakim yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurut pembentuk undang-undang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sekaligus sebagai upaya untuk membuat para penegak hukum khususnya hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara anak. Namun dalam pelaksanaannya kebijakan kriminalisasi terhadap hakim dinilai melanggar prinsip independensi peradilan dan independensi hakim yang lazimnya diikuti pula dengan hak konstitusional hakim atas kekebalan profesi (judicial immunity), sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kebijakan Kriminalisasi terhadap hakim berpotensi membatasi dan mengancam kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Kontruksi hukum yang terdapat dalam ketentuan pidana Undang-Undang SPPA dinilai sebagai suatu kebijakan yang dipaksakan dan salah sasaran subjek hukum (error in subjecto).

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...