Tulisan ini merupakan suatu telaah normatif untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab kejahatan Human Trafficking di Indonesia dengan menggunakan teori-teori kriminologi. Pendekatan yangdigunakan adalah kulitatif atau telaah kepustakaan.Tulisan ini berkesimpulan bahwa kejahatan Human Trafficking disebabkan oleh dua hal yakni factor yuridis dan factor non-Yuridis. Oleh karena itu dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan human trafficking di Indonesia harus dilakukan dengan dua pendekatan juga yakni dengan kebijakan criminal (criminal policy) dan kebijakan social (social policy).
Copyrights © 2016