Penelitian ini membahas tentang akibat hukum akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatanganan perjanjian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan akibat hukum akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatanganan perjanjian kredit.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum empiris, yakni studi implementasi hukum tataran praktik melalui studi dokumen dengan mengandalkan data sekunder. Dokumen-dokumen hukum yang menjadi bahan kajian adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pdt/2017 yang berhubungan dengan akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatanganan perjanjian kredit. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatangan perjanjian kredit mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan pembuktian bebas. Akibat hukum selanjutnya karena di dalam perjanjian kredit terdapat klausula yang bertentangan dengan undang-undang maka dipandang dari segi keabsahan perjanjian menjadi batal demi hukum.Demikian pula karena perjanjian kredit dalam bentuk akta notariil mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan maka berpengaruh terhadap kedudukan bank sebagai kreditor preferent yang berubah menjadi kreditor konkuren.
Copyrights © 2018